1. Pendahuluan
Kebijakan ini mengatur tata cara pembatalan transaksi (Cancellation) dan pengembalian dana (Refund) atas pembayaran Article Processing Charge (APC) yang dilakukan melalui website https://apc.nuris.id.
Dengan melakukan pembayaran, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan ini.
2. Karakteristik Pembayaran APC
Article Processing Charge (APC) merupakan biaya layanan penerbitan artikel ilmiah yang digunakan untuk mendukung proses editorial, pengelolaan naskah, produksi publikasi, pemeliharaan sistem, serta pengelolaan jurnal.
Karena layanan editorial mulai berjalan setelah pembayaran diterima, pembayaran APC pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan maupun dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan ini.
3. Kondisi yang Memungkinkan Refund
Permohonan refund dapat dipertimbangkan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:
- Pembayaran ganda (double payment).
- Nominal pembayaran melebihi tagihan yang diterbitkan.
- Kesalahan sistem yang menyebabkan transaksi tidak sesuai.
- Transaksi berhasil tetapi invoice tidak terbentuk.
- Pembayaran berhasil namun sistem menerima pembayaran lebih dari satu kali untuk invoice yang sama.
- Kesalahan administratif yang disebabkan oleh pihak pengelola.
Setiap permohonan refund akan melalui proses verifikasi sebelum diputuskan.
4. Kondisi yang Tidak Dapat Direfund
Refund tidak dapat diberikan apabila:
- artikel ditolak setelah proses review atau evaluasi editorial;
- penulis membatalkan publikasi setelah pembayaran dilakukan;
- penulis berubah pikiran;
- terjadi kesalahan pengisian data oleh pengguna;
- pengguna memilih metode pembayaran yang salah;
- keterlambatan penerbitan masih berada dalam batas kebijakan jurnal;
- biaya telah digunakan untuk proses editorial atau penerbitan.
5. Tata Cara Pengajuan Refund
Pengguna dapat mengajukan refund dengan menyampaikan:
- Nomor Invoice.
- Nama Penulis.
- Nama Jurnal.
- Judul Artikel.
- Bukti pembayaran.
- Alasan permohonan refund.
Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal transaksi.
6. Proses Verifikasi
Administrator akan melakukan verifikasi terhadap:
- status pembayaran;
- data invoice;
- bukti transaksi;
- kesesuaian identitas pembayaran.
Proses verifikasi dilakukan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja, tergantung kompleksitas kasus.
7. Proses Pengembalian Dana
Apabila refund disetujui:
- dana akan dikembalikan melalui rekening atau metode pembayaran yang disepakati;
- proses pengembalian mengikuti ketentuan bank atau penyedia layanan pembayaran;
- waktu penerimaan dana dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing penyedia layanan.
Biaya administrasi bank atau payment gateway yang telah dikenakan kepada merchant dapat dipotong dari nilai refund apabila diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku dan telah diinformasikan kepada pengguna.
8. Pembatalan Transaksi
Invoice yang belum dibayar akan otomatis kedaluwarsa sesuai batas waktu pembayaran.
Invoice yang telah kedaluwarsa tidak dapat diaktifkan kembali dan pengguna harus membuat transaksi baru apabila masih ingin melakukan pembayaran.
9. Force Majeure
Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan proses pembayaran maupun refund yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali, termasuk namun tidak terbatas pada:
- gangguan jaringan;
- gangguan sistem perbankan;
- gangguan payment gateway;
- bencana alam;
- kebijakan pemerintah;
- keadaan kahar lainnya.
10. Hubungi Kami
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai kebijakan refund atau pembatalan transaksi, silakan menghubungi Administrator APC Nuris melalui halaman kontak pada website https://apc.nuris.id atau email resmi pengelola jurnal yang bersangkutan.
Persetujuan
Dengan melakukan pembayaran melalui website https://apc.nuris.id, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Refund & Cancellation ini.
